Laman

Minggu, 03 Juni 2012

Air Yang dapat digunakan Untuk Wudhu

Jenis-jenis air yang dapat dipakai untuk bersuci diantaranya :


1. Air hujan
2. Air laut
3. Air bengawan/telaga
4. Air sumur
5. Air sumber dari bumi
6. Air salju
7. Air es


Atau bisa disimpulkan bahwa air yang turun dari langit dan bersumber dari bumi, semuanya dapat dipakai untuk bersuci. Kemudian air itu sendiri dapat dibedakan menjadi empat macam , yaitu :


1. Air suci dan mensucikan yang penggunaannya tidak dimakruhkan yaitu air mutlak

2. Air suci dan mensucikan tapi makruh menggunakannya yaitu air Musyammasy (air yang terpengaruh oleh panasnya sinar matahari ), ia dimakruhkan penggunaanya karena adanya perkataan Sayyidina Umar Ra bahwa mandi dengan menggunakan air tersebut da makruh hukumnya dan dapat mewarisi penyakit baros ( belang ).
Namun kemakruhan dari air tersebut dapat terjadi apabila telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya :
a. Berada di daerah yang iklimnya panas
b. Tempat airnya terbuat dari besi atau tembaga
c. Digunakan dalam keadaan panas pada badan meskipun tidak dipakai untuk bersuci seperti minum. Adapun penggunaan air untuk selain badan seperti membersihkan pakaian, perabot, dll tidak ada kemakruhan sama sekali.
Air yang sangat panas dan sangat dingin juga dimakruhkan penggunaanya

3. Air suci dan tidak mensucikan, yaitu air musta'mal 
Air musta'mal yaitu air yang kurang dari dua Qola setelah dipakai untuk bersuci 
Begitu juga hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan adalah air yang sifat-sifatnya berubah (baik warna, rasa dan baunya) disebabkan oleh kemasukan sesuatu yang suci dengan sengaja meskipun banyak / lebih dari dua Qola seperti air teh. Adapun perubahan air disebabkan oleh alam, maka tetap dapat digolongkan menjadi air yang suci dan mensucikan.
Catatan :
Air dua Qola menurut ukuran persegi empat adalah 1 1/4 Dzira' ( siku-siku sampai ujung jari / dua jengkal / dua telapak kaki ) baik panjang, lebar maupun tingginya.
Sedangkan ukuran tabung, jari2 dan tingginya sama 1 Dzira' 

Menurut pendapat Imam Nawawi, ukuran diatas merupakan perkiraan dari pendapat Imam Syafi'I bahwa dua qola adalah + 500 Ritl Bagdad , namun apabila kurang dari 2 ritl masih tetap dianggap dua qola. 

4. Air Najis atau air yang terkena najis
Yaitu air yang kurang dari dua qola yang kemasukan najis baik berubah sifatnya atau tidak. Dan air yang lebih dari dua qola yang kemasukan najis dan sifat-sifatnya ikut berubah disebabkan oleh najis tersebut. Sedangkan air yang lebih dari dua qola, apabila kemasukan najis, tapi tidak sampai merubah sifat-sifat air tersebut hukumnya tetap suci dan mensucikan.
Dari Rasyid bin Sa'id bahwa sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya kecuali bau dan rasanya berubah.



Thanks .. buat yang udah membaca :)

3 komentar: